KOORDINATOR lapangan Aliansi Forum Pemuda Kelurahan Tipo, Faisal menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan tambang galian C yang ingin beroperasi di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
“Warga Kelurahan Tipo menolak tambang Galian C, titik!” tandas Faisal usai bertemu dengan Pemerintah Kecamatan Ulujadi saat digelar aksi unjuk rasa di kantor tersebut, Selasa (3/9/2024).
Apapun alasannya kata Faisal, warga Tipo akan tetap menolak. Pertimbangannya, usaha ekstraktif galian C akan merusak lingkungan, memicu terjadinya bencana banjir, erosi, dan longsor, belum lagi dampaknya terhadap kesehatan, terutama penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
“Ini bukan soal wilayah pertambangan itu masuk di wilayah Kabupaten Sigi yang berbatasan dengan Kelurahan Tipo. Tapi ini menyangkut dampaknya kepada kami. Apalagi sumber air kami masuk dalam wlayah yang akan ditambang,” sebut Faisal.
Menurutnya, jika ini dibiarkan, tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga merusak masa depan generasi penerus, terutama di Kelurahan Tipo.
Ia menunjuk contoh nyata yang terjadi di dua kelurahan tetangganya, Buluri dan Watusampu yang beberapa hari lalu diterjang banjir. Kuat dugaannya, bencana itu akibat aktivitas pertambang galian C di wilayah itu.
Dikatakan, contoh kelurahan tetangga itu sudah cukup untuk membuka mata warga Kelurahan Tipo untuk tidak latah menerima atau mengizinkan usaha sejenis yang ujung-ujungnya adalah penderitaan bagi warganya.
“Pokoknya, cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan beroperasi di Kelurahan Tipo,” tandas Faisal lagi.
Sementara itu, aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan warga Kelurahan Tipo itu berlangsung damai dan lancar. Sejumlah personel Polisi dan TNI terlihat ikut mengawal aksi yang dipusatkan tepat di depan Kantor Pemerintah Kecamatan Ulujadi di Kelurahan Tipo.
Pada aksi itu, warga menegaskan tuntutannya untuk menolak adanya aktivitas usaha pertambangan galian C di wilayahnya. Ia juga menolak dua perusahaan yang disinyalir telah mengantongi IUP dan sedang bersiap-siap melakukan eksploitasi. Kedua Perusahaan tersebut masing-masing PT Bumi Alpa Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora.
Dikonfirmasi usai menerima perwakilan warga, Camat Ulujadi, Asmar mengatakan sangat memahami keresahan atau protes warga, terutama kekuatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang itu.
Meski begitu, terhadap tuntutan pencabutan IUP oleh warga, ia mengaku tidak memiliki kewenangan. “Lurah atau pun Camat tidak memiliki kewenangan itu, kewenangannya ada pada Dinas ESDM Provinsi Sulteng,” imbuhnya.
Karena itu lanjutnya, selepas aksi itu Camat akan langsung menemui pimpinannya, yakni Sekretaris Kota Palu untuk mengkomunikasikan tindak lanjut dari tuntutan warga itu. Ia juga akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan sejumlah instansi terkait karena dua perusahaan yang disebut-sebut oleh warga, Asmar mengaku tidak mengetahuinya.
“Itu yang akan kita sampaikan juga nantinya, bagaimana prosesnya sehingga kedua perusahaan tersebut bisa dikeluarkan izinnya, padahal kami tidak tahu,” ujar Asmar.
Asmar menambahkan, komunikasi ini akan secepatnya dilakukan karena salah satu poin tuntutan warga adalah harus sudah ada jawaban paling tidak dalam tiga hari ke depan sejak aksi unjuk rasa itu berlangsung.
Sementara itu, sejumlah warga menilai, jalan unjuk rasa itu ditempuh karena sejumlah langkah penolakan telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Dua perusahaan yang disebut sebelumya telah ditolak namun tetap merencanakan kegiatan eksploitasinya.
“Sepertinya unjuk rasa adalah cara efektif menyuarakan dan mendesak pengambil kebijakan untuk melakukan tindakan,” ujar seorang warga. (bmz)