PEMERINTAH Kota Palu kembali melakukan kunjungan studi banding ke Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/2024). Kali ini akan memgkomparasi metode dan strategi Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan Minum.
Kunjungan itu menjadi penting karena sebelumnya Pemkot Palu telah berusaha menerapkan PBJT Makan dan Minum itu namun sempat menuai “protes” dari sejumlah pelaku usaha kuliner, tak terkecuali Mas Joko atau warung Sari Laut.
Dalam kunjungan banding itu, Pemkot Palu dipesertai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Rizal, Asisten Administrasi Umum, Imran, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari serta para perwakilan OPD, seluruh camat dan lurah se-Kota Palu.
Rombongan Pemkot Palu itu diterima Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bandung, Tono Rusdiantono beserta para kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandung di Aula Kantor Wali Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Asisten Imran menyebutklan, sebelumnya Pemkot Palu sudah mengunjungi Pemkot Bandung terkait komparasi pengembangan sumber daya aparatur beberapa waktu lalu. Namun kal ini datang lagi namun terkait dengan metode dan strategi Penerapan Pajak Baran dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan Minum.
“Kami anggap Bandung sebagai salah satu kota yang bisa memberikan dampak positif bagi kami, khususnya dalam mendorong salah satu pendapatan daerah, yakni berkaitan dengan PBJT makan dan minum,” kata Asisten Imran.
Asisten mengakui, pendapatan Kota Bandung jauh di atas Kota Palu. 2024 ini, APBD Kota Palu baru sekitar Rp1,6 triliun dan dari nilai itu, sektor pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp301 miliar.
“Kalau kita lihat anggaran Kota Bandung, itu jauh sekali. Terkhusus pajak barang dan jasa tertentu makan dan minum di Kota Palu itu baru sekitar Rp70 miliar,” ungkap asisten.
Imran mengungkapkan, kedatangan Pemkot Palu untuk belajar, terkait bagaimana strategi mengelola pajak daerah khususnya pajak barang dan jasa, sebagai potensi yang harus didorong ke depan.
Asisten mengakui, di Kota Palu ketika pemerintah menerapkan pajak makan dan minum tersebut, sempat mendapat penolakan dari sejumlah kelompok usaha kuliner.
“Kalau kami di Palu, penjual Mas Joko atau Sari Laut itu sedikit bereaksi. Nah hari ini dengan pengalaman yang dilakukan oleh Pemkot Bandung terkait pajak makan dan minum, kami ingin belajar,” tambah asisten. (bmz)