Buang Sampah Sembarangan, Denda Dua Ekor Kambing
WARGA Kelurahan Duyu menerapkan aturan denda adat bagi siapa pun yang didapati membuang sampah secara sembarangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kompleks Huntap Duyu. Denda atau “Givu” itu berupa dua ekor kambing.